BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Gandeng Desa Dayurejo dalam Program PESIAR: Sinergi Menuju JKN Universal

  • Apr 30, 2025
  • Jeje

Pasuruan, 30 April 2025 – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan terus memperluas cakupan layanan dan edukasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi). Kali ini, Pemerintah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen resmi bergabung dalam pelaksanaan Program PESIAR melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025, pukul 09.00 WIB di Rumah Makan Nikmat Rasa 1, Tambakrejo, Kabupaten Pasuruan.

Penandatanganan ini menindaklanjuti Surat Kepala BPJS Kesehatan Nomor 1593/VII-06/0425 perihal Penandatanganan PKS PESIAR dan menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam optimalisasi cakupan JKN di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Turut hadir dalam acara ini para kepala desa dan agen PESIAR dari wilayah lain yang telah lebih dulu menjalankan program, yaitu:

  • Desa Gempol, Kecamatan Gempol

  • Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil

  • Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton

Sementara itu, Desa Dayurejo dan beberapa wilayah lain resmi bergabung sebagai mitra baru, yakni:

  • Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen

  • Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen

  • Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen

  • Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen

  • Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen

  • Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen

  • Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan


Apa Itu Program PESIAR?

PESIAR merupakan akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi, yaitu sebuah strategi aktif yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk:

  1. Petakan: Mengidentifikasi individu atau keluarga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

  2. Sisir: Melakukan kunjungan langsung ke lapangan atau rumah-rumah warga.

  3. Advokasi: Memberikan edukasi dan pemahaman manfaat kepesertaan JKN.

  4. Registrasi: Membantu proses pendaftaran dan aktivasi kepesertaan melalui sistem daring.

Program ini didukung oleh agen PESIAR, yaitu individu yang ditugaskan secara resmi untuk menjalankan kegiatan pemasaran terencana dan rekrutmen peserta JKN. Agen PESIAR berperan sebagai ujung tombak pelayanan langsung ke masyarakat.


Platform Digital PESIAR: Aplikasi e-Dabu Desa

Sebagai bentuk digitalisasi pelayanan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi PESIAR yang merupakan bagian dari fitur e-Dabu Desa—sebuah sistem berbasis web yang dapat diakses melalui komputer maupun smartphone.

Aplikasi ini memungkinkan:

  • Agen PESIAR melakukan pencatatan hasil pemetaan dan penyisiran secara real time.

  • Registrasi langsung peserta JKN secara online.

  • Monitoring perkembangan cakupan kepesertaan di tiap desa.

Dengan sistem ini, proses menjadi lebih transparan, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.


Dasar Hukum Pelaksanaan Program PESIAR

Program PESIAR didesain dan dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  2. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

  3. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

  4. Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mendukung penggunaan dana desa untuk kegiatan sosial dan kesehatan termasuk JKN.