Desa Dayurejo Gelar Musyawarah Hasil Klarifikasi dan Penetapan KPM Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026
- Jun 17, 2026
- Jeje
Dayurejo, 17 Juni 2026 – Pemerintah Desa Dayurejo melaksanakan Musyawarah Hasil Klarifikasi Data, Identifikasi Potensi dan Kebutuhan Usaha Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026, bertempat di Balai Desa Dayurejo, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Pendamping Program Jatim Puspa Kabupaten, Pendamping Desa Dayurejo, serta calon KPM Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dayurejo menyampaikan bahwa tidak semua desa memperoleh kesempatan menerima Program Jatim Puspa Plus. Berdasarkan data penerima di Kabupaten Pasuruan, Desa Dayurejo menjadi salah satu desa penerima manfaat dengan jumlah 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Program ini tidak diterima oleh semua desa. Maka dari itu, kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Kepala Desa sekaligus membuka secara resmi kegiatan musyawarah.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Dayurejo menyampaikan bahwa usulan program tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 2025, dan pada tahun 2026 akhirnya dapat terealisasi di Desa Dayurejo.
Pada kesempatan tersebut, Pendamping Program Jatim Puspa Kabupaten menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, yang bertujuan mendukung pengembangan usaha ekonomi keluarga penerima manfaat.
Disampaikan pula bahwa sebanyak 43 KPM Desa Dayurejo sebelumnya telah dilakukan kegiatan klarifikasi oleh pendamping desa melalui kunjungan langsung ke rumah penerima pada 12–15 Mei 2026. Klarifikasi dilakukan melalui pendekatan silaturahmi untuk mengetahui kondisi riil penerima sekaligus mengidentifikasi kebutuhan usaha yang sesuai.
Dari hasil identifikasi tersebut, diketahui berbagai jenis usaha yang akan dikembangkan oleh penerima manfaat, di antaranya usaha perdagangan, ternak bebek, jasa pijat, serta berbagai usaha produktif lainnya sesuai potensi masing-masing keluarga.
Pendamping Kabupaten juga menegaskan bahwa proses penentuan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data Dinas Sosial yang telah diklarifikasi sesuai DTSEN dan data graduasi PKH, sehingga tidak didasarkan pada unsur kekeluargaan maupun kedekatan tertentu.
“Bantuan ini bersifat hibah, sehingga tidak ada kewajiban pengembalian. Harapannya bantuan ini dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima,” jelas pendamping.
Selain bantuan usaha, Pemerintah Desa bersama pendamping juga telah melakukan identifikasi jejaring pasar ekonomi, salah satunya di wilayah Cempaka, yang memiliki pasar rakyat dua kali dalam seminggu sebagai peluang pemasaran hasil usaha para KPM.
Dalam sesi berikutnya, dilakukan absensi sekaligus pengecekan ulang usulan jenis usaha KPM guna memastikan tidak ada perubahan kebutuhan sebelum dilakukan penetapan akhir. Proses ini dipandu oleh Ketua BPD bersama pendamping desa sesuai pembagian kelompok KPM.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penetapan KPM Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan program ke tahap berikutnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bantuan ditargetkan dapat terealisasi dan masuk ke rekening penerima maksimal pada bulan Juli 2026.
Kegiatan musyawarah ditutup dengan doa bersama, dengan harapan Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Dayurejo.