Desa Dayurejo Sosialisasikan Program Jatim Puspa Plus 2026 untuk Pemberdayaan Perempuan

  • Apr 20, 2026
  • Jeje

 

Dayurejo, 20 April 2026 – Pemerintah Desa Dayurejo menggelar kegiatan Musyawarah Sosialisasi Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026 yang bertempat di Balai Desa Dayurejo pada Senin (20/04). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan desa serta tokoh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pemerintah Desa, BPD yang diwakili oleh Ketua BPD Bahruddin, LPMD oleh Bambang Santoso, TP PKK yang diketuai Ibu Suparti, KPMD Ibu Tri Wahyuni, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat dari enam dusun.


Dukungan Program untuk Pemberdayaan Perempuan

Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa Desa Dayurejo mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026 sebesar Rp147.950.000,-. Program ini menggunakan sistem By Name By Address (BNBA) yang bersumber dari data Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas terkait dan diajukan melalui sistem SIPD.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh bantuan senilai Rp3.000.000,-, yang diberikan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha, bukan dalam bentuk uang tunai.


Program untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bapak Krismawan, dalam arahannya menjelaskan bahwa Jatim Puspa merupakan singkatan dari Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan. Program ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan desa berdaya.

Program ini menyasar kaum perempuan yang telah memiliki usaha maupun yang sedang merintis usaha, dengan tujuan meningkatkan pendapatan keluarga dan mendorong kemandirian ekonomi perempuan di desa.

Beliau juga menekankan pentingnya dukungan dari Tim Koordinasi Desa (TKD), perangkat desa, serta pendamping desa agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.


Penjelasan Teknis dan Tahapan Pelaksanaan

Materi inti disampaikan oleh Pendamping Kabupaten, Bapak Akhlis, yang telah mendampingi program ini sejak tahun 2020. Dalam paparannya dijelaskan bahwa program ini bersifat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang memiliki pedoman dan petunjuk operasional teknis yang harus dipatuhi.

Data penerima manfaat berasal dari pemerintah provinsi, sementara pihak desa berperan dalam melakukan proses skrining dan validasi data di lapangan.

Pada tahun 2026, di Kabupaten Pasuruan hanya terdapat tiga desa penerima program, yaitu Desa Dayurejo (Kecamatan Prigen), Desa Mendalan (Kecamatan Winongan), dan Desa Gununggangsir (Kecamatan Beji).

Pelaksanaan program direncanakan berlangsung selama kurang lebih 9 bulan, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Sosialisasi Program

  • Pendataan dan Validasi KPM

  • Persiapan Pengadaan Barang

  • Penyerahan Bantuan

  • Pertanggungjawaban dan Evaluasi


Mendorong Jejaring Ekonomi Desa

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memperkuat jejaring ekonomi desa, sehingga perputaran ekonomi dapat lebih optimal dan memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.

Dokumen pencairan program telah disiapkan saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan saat ini tinggal menunggu proses realisasi yang ditargetkan dapat terlaksana maksimal pada bulan Juni 2026.


Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami mekanisme program dan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaannya. Program Jatim Puspa Plus diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi perempuan di Desa Dayurejo.