Kecamatan Prigen Dorong Percepatan Pengajuan Anggaran Desa Tahun 2026
- Feb 24, 2026
- Jeje
Pemerintah Kecamatan Prigen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengajuan Anggaran Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan pada pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa se-Kecamatan Prigen, Sekretaris Camat, Kasi Kesejahteraan Sosial, serta Pendamping Desa.
Rakor ini bertujuan untuk mendorong percepatan pengajuan dokumen pencairan anggaran desa ke Pemerintah Daerah agar proses administrasi dan kewajiban keuangan desa dapat segera terselesaikan, terutama menjelang Hari Raya.
Dalam evaluasi yang disampaikan, hingga bulan Februari diketahui belum ada desa yang mengajukan dokumen ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihak kecamatan menegaskan perannya dalam melakukan fasilitasi dan pembinaan agar seluruh desa dapat segera melengkapi persyaratan administrasi.
Pada tahap awal, pengajuan akan dilakukan secara bertahap (kloter pertama) dan mendapat pengawalan dari kecamatan, meliputi Desa Jatiarjo, Lumbangrejo, Dayurejo, dan Gambiran. Sementara itu, desa lainnya seperti Watuagung, Ketanireng, Sukoreno, Sekarjoho, dan Sukolelo akan menyusul pada tahap berikutnya.
Kecamatan menargetkan seluruh dokumen dapat diterima paling lambat hari Kamis, sehingga pada hari Jumat berkas pengajuan sudah dapat diberangkatkan ke Pemerintah Daerah.
Selain percepatan pengajuan, rapat juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi, di antaranya Perkades pencairan, Perdes APBDes yang harus ditetapkan pada bulan Desember sebagai dasar pengawasan, serta laporan pertanggungjawaban yang wajib disampaikan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Pengisian data pada aplikasi Siskeudes juga diminta segera dilengkapi agar tidak menghambat proses pencairan.
Dalam penutup, disampaikan bahwa seluruh desa diharapkan dapat menyelesaikan kelengkapan dokumen minggu ini, dengan target SPJ terakhir selesai pada bulan Maret. Untuk tahun anggaran berikutnya, desa diharapkan sudah menyiapkan dokumen sejak akhir tahun agar proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan tertib administrasi.
Rakor ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara desa dan kecamatan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, dan tepat waktu.