Kunjungan BPN dalam Rangka Program PTSL Tahun 2025
- Jan 06, 2025
- Jeje
Pada hari Senin, 6 Januari 2025, Desa Dayurejo menerima kunjungan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan terkait dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Desa Dayurejo sebagai calon peserta program PTSL, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi tanah melalui penerbitan sertifikat hak milik.
Pemaparan Program PTSL oleh Kepala BPN
Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Bapak Fahmi. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa Program PTSL Tahun 2025 memiliki target penerbitan 30.000 sertifikat hak di Kabupaten Pasuruan. Desa Dayurejo terpilih untuk masuk dalam Tim 2 yang akan menjalankan program ini.
Program PTSL terbagi menjadi dua komponen utama:
- Kegiatan Yuridis, yang mencakup penyusunan dokumen administrasi dan bukti kepemilikan tanah.
- Kegiatan Fisik, yang meliputi pengukuran tanah, pematokan batas tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Bapak Fahmi juga mengingatkan pentingnya pembentukan Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang akan bertanggung jawab dalam mendampingi proses pendaftaran tanah. Tanah yang didaftarkan harus bebas sengketa dan selektif dalam pemilihannya.
Persyaratan Pendaftaran Tanah
Untuk mengikuti program PTSL, warga Desa Dayurejo diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Administrasi: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat bukti kepemilikan tanah (kwitansi, akte, atau segel).
- Aspek Fisik: Warga diharapkan segera memasang patok batas tanah untuk memperlancar proses pengukuran dan pendaftaran.
Selain itu, terdapat subsidi pajak BPHTB (Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021.
Penjelasan tentang Pengukuran Tanah
Bapak Diki, Wakil Bidang Yuridis dan Fisik dari BPN, memberikan penjelasan teknis mengenai pengukuran tanah. Pengukuran ini menggunakan metode peta dasar dan foto udara untuk memastikan keakuratan data dan batas tanah. Ia juga menekankan pentingnya pengumpulan tanda tangan batas yang sah dan valid, mengingat banyaknya masalah yang muncul dalam program PTSL tahun 2024 akibat tidak dilaksanakannya tanda tangan batas yang sesuai.
Persiapan dan Pembentukan Pokmas
Bapak Suliono, Wakil Kepala BPN, memberikan gambaran umum mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kelancaran program PTSL. Salah satunya adalah pembentukan Pokmas yang akan memastikan administrasi dan pengukuran tanah dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.
Pokmas yang dibentuk diharapkan terdiri dari individu yang memahami riwayat tanah serta dapat bekerja sama dengan pihak BPN untuk menjalankan tugas-tugas teknis dan administratif yang dibutuhkan. Selain itu, tim yang terlibat juga diharapkan memiliki semangat tinggi dan kemampuan dalam bidang teknologi informasi (IT).
Pentingnya Letter C dalam Proses PTSL
Salah satu hal penting yang juga dibahas adalah peran Letter C, yaitu Surat Pernyataan dari Kepala Desa yang mengkonfirmasi status dan batas tanah yang akan didaftarkan. Surat ini sangat penting dalam mempermudah proses pendaftaran tanah dan memastikan bahwa proses berjalan dengan cepat dan lancar.
Penutup
Kepala Desa Dayurejo mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan BPN dan berkomitmen untuk memfasilitasi warga yang ingin mendaftar tanah mereka dalam program PTSL. Diharapkan, dengan kerjasama yang baik antara BPN, Pokmas, dan masyarakat, proses pendaftaran tanah di Desa Dayurejo dapat berjalan sukses dan lancar, serta membantu warga memperoleh sertifikat hak milik tanah mereka.