Menuju Desa Tertib Administrasi: PTSL Dayurejo Resmi Disosialisasikan
- Mar 03, 2026
- Jeje
Dayurejo, 3 Maret 2026 – Pemerintah Desa Dayurejo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (03/03/2026) bertempat di Balai Desa Dayurejo. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan serta diikuti oleh seluruh unsur desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut 46 Ketua RT, 12 Ketua RW, BPD Desa Dayurejo, perangkat desa, tokoh agama/P3N (Modin), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Panitia/Pokmas PTSL Desa Dayurejo. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan program strategis nasional ini.
Hadirkan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan
Sosialisasi ini menghadirkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ahmad Bedda, didampingi oleh Dicky Handy Prasetya (Puldasik) dan Slamet Wahyono, S.H. (Yuridis).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dayurejo menyampaikan bahwa persiapan program PTSL telah dilakukan sejak kurang lebih satu tahun sebelumnya. Meskipun sempat terjadi penyesuaian akibat pemangkasan anggaran, Pemerintah Desa tetap melakukan pembaruan data administrasi agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar program PTSL di Desa Dayurejo dapat berjalan sukses 100%,” tegas beliau.
Aspek Hukum dan Pencegahan Sengketa
Materi terkait aspek hukum dan keamanan disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum Polres Pasuruan, Bapak Harianto. Disampaikan bahwa PTSL merupakan program resmi pemerintah yang wajib disosialisasikan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditekankan bahwa apabila sejak awal ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian data, maka sertifikat yang terbit dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pencegahan sengketa menjadi prioritas utama. Aparat keamanan juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses berlangsung.
Tanah Harus Clear and Clean
Dalam pemaparan teknisnya, Ahmad Bedda menegaskan bahwa tanah yang didaftarkan harus dalam kondisi clear and clean, tidak dalam sengketa, serta memiliki batas yang jelas.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
-
Pemasangan patok atau tanda batas wajib dilakukan dan disaksikan oleh tetangga batas.
-
Batas tanah harus disetujui perangkat desa.
-
Bukti kepemilikan wajib dilampirkan, baik berupa akta, segel, maupun dokumen tertulis lainnya.
-
Dokumen harus dikumpulkan kepada tim desa, tidak cukup hanya dengan keterangan lisan.
-
Tanah atas nama anak di bawah umur dapat disertifikatkan dengan melampirkan surat perwalian dan tanda tangan wali.
-
Luas tanah yang tercantum dalam sertifikat merupakan hasil pengukuran resmi BPN, bukan berdasarkan permohonan pemohon.
-
Legalitas akhir berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari konflik pertanahan di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pentingnya Kejujuran dan Kelengkapan Administrasi
Dari aspek yuridis, Slamet Wahyono, S.H. menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bentuk kemudahan pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Namun demikian, kejujuran dan kelengkapan administrasi menjadi kunci utama keberhasilan program.
“Legalitas harus sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Tahapan Teknis Lapangan
Sementara itu, Dicky Handy Prasetya (Puldasik) menjelaskan bahwa program PTSL didukung oleh anggaran pemerintah, termasuk dukungan pembiayaan untuk mempercepat kepastian hak atas tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Adapun tahapan pelaksanaan meliputi:
-
Tahap perencanaan
-
Penetapan lokasi
-
Foto udara
-
Pengukuran bidang tanah
-
Sampling dan pengecekan di masing-masing dusun
-
Pemasangan patok/tugu batas
-
Persetujuan batas secara fisik dan tertulis dalam Berita Acara
-
Survei lanjutan
Disampaikan bahwa proses ini masih panjang dan memerlukan kerja sama seluruh unsur desa. Namun, antusiasme masyarakat Desa Dayurejo dinilai sangat baik dan menjadi modal utama keberhasilan program.
Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum
Sebagai penutup kegiatan, doa dipimpin oleh Ustadz Darim Syarifuddin (Modin Dusun Talunongko), memohon kelancaran dan keberkahan atas pelaksanaan program PTSL di Desa Dayurejo.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Dayurejo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL bersama Kantor Pertanahan, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat.
Program ini diharapkan dapat berjalan lancar hingga tuntas, sehingga seluruh bidang tanah di Desa Dayurejo memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan demikian, tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Desa Tertib Administrasi, Masyarakat Tenang dan Sejahtera.