Pemerintah Desa Dayurejo Gelar Rapat Rutin Bahas Berbagai Program untuk Tahun 2025

  • Dec 30, 2024
  • Jeje

Dayurejo, 30 Desember 2024 – Pemerintah Desa Dayurejo mengadakan rapat rutin pada Senin, 30 Desember 2024, di Balai Desa Dayurejo. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua BPD, P3N/Linmas, serta Danton Linmas beserta Danru. Beberapa agenda penting dibahas untuk mempersiapkan berbagai kegiatan desa di tahun 2025.

Pengajuan Proposal Pembangunan dari Dusun Gutean dan Lebaksari

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah pengajuan proposal pembangunan dari Dusun Gutean dan Dusun Lebaksari. Perangkat desa diminta untuk segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilengkapi dengan foto 0% sebagai bagian dari persiapan proposal. Setelah RAB disepakati, proposal akan dibuat dan diinput ke sistem SIPD Desa.

Izin Keramaian dan Hiburan

Untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian, perangkat desa diingatkan untuk selalu meminta izin kepada Polsek Prigen. Khusus untuk hiburan seperti Mberot dan Jaran Kepang, izin hanya diberikan pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Fokus Penindakan Kasus Judi Online dan Narkoba

Dalam rapat tersebut, dibahas juga mengenai penindakan terhadap kasus judi online dan narkoba yang menjadi prioritas utama pemerintah pusat. Semua pihak diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.

Pembagian Tugas Perangkat Desa

Rapat ini juga menyentuh tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) setiap perangkat desa. Sekretaris Desa bertanggung jawab mengelola administrasi desa, sementara Kasi mengatur bidang tertentu dalam pemerintahan. Kaur bertugas dalam urusan keuangan dan administrasi umum, dan Kasun bertanggung jawab dalam kegiatan dusun serta pembinaan masyarakat setempat.

Pengelolaan Anggaran dan Program PTSL

Kegiatan lain yang dibahas adalah persiapan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang akan disosialisasikan oleh BPN pada 2 Januari 2025. Sebanyak 637 pemohon dari Desa Dayurejo tercatat dalam program tersebut. Kepala Desa dan perangkat desa menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah di tingkat dusun harus disertai bukti sah yang terdaftar di desa.

Tindak Lanjut Administrasi dan Anggaran Tahun 2025

Ketua BPD Desa Dayurejo, Bapak Bahruddin, mengingatkan setiap perangkat desa untuk memiliki buku kerja guna mempermudah administrasi. Selain itu, anggaran APBDES 2025 akan tetap mengacu pada anggaran tahun 2024, sementara beberapa anggaran untuk program lainnya, seperti PBK, ADD, dan BHPRD, masih belum keluar.

Kegiatan Keagamaan dan Persiapan Nikah

P3N di tingkat dusun diminta untuk lebih aktif dalam menyiarkan syiar Islam, terutama selama bulan Ramadhan. Selain itu, Modin Wardi mengingatkan bahwa calon pengantin yang menikah di tahun 2025 harus memiliki akte kelahiran dan dokumen lain yang diperlukan. Jika ada yang belum memiliki akte, mereka bisa memanfaatkan fasilitas e-Kios untuk pengurusan secara gratis.

Keamanan dan Keaktifan Poskamling

Danton Linmas, Bapak Sukardi, melaporkan bahwa patroli keliling dan poskamling di dua dusun—Dusun Gutean dan Dusun Dayu—telah aktif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di lingkungan desa.

Aplikasi Siskeudes dan Penutupan Buku Akhir Tahun

Aplikasi Siskeudes versi 2.07 yang digunakan untuk input RAB RKPDES APBDES dilaporkan sudah kembali normal dan siap digunakan. Sekretaris Desa, Jujuk Mulyawati, juga mengingatkan bahwa seluruh perangkat desa harus menyelesaikan administrasi pada 31 Desember 2024, untuk menutup buku akhir tahun dan mempersiapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD).

Dengan berbagai agenda yang dibahas dalam rapat rutin ini, Pemerintah Desa Dayurejo berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa, serta memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan lancar di tahun 2025.