Peningkatan Kapasitas Petugas Registrasi Layanan Adminduk Desa: Wujudkan Pelayanan Prima
- Nov 20, 2024
- Jeje
Pasuruan, 20 November 2024– Dalam upaya memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk), Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui program Kios E-Pakladi mengadakan *Bimbingan Teknis (Bimtek)* bagi petugas operator registrasi layanan adminduk desa/kelurahan. Kegiatan bertema "Peningkatan Kapasitas Petugas Registrasi Layanan Adminduk Desa/Kelurahan yang Berintegritas"** ini berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, bertemapt di Tanjung Plaza Hotel Prigen dengan menghadirkan berbagai narasumber kompeten.
Sambutan: Kabupaten Pasuruan Pionir Program Kios E-Pakladi
Dalam sambutannya, Bapak Tectona Jati KHM, S.STP, M.S menegaskan bahwa Kabupaten Pasuruan telah menjadi pelopor dengan pemasangan **Kios E-Pakladi** di 365 desa, mencakup 100% wilayah. Ini menjadikan Pasuruan sebagai kabupaten pertama dan terbesar di Indonesia yang berhasil menjalankan program tersebut secara menyeluruh. Beliau juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi agar proses pengajuan dan verifikasi berjalan cepat dan efisien.
Materi Narasumber: Optimalisasi Pelayanan Adminduk
Ibu Yani memaparkan prosedur utama dalam pengelolaan data kependudukan, antara lain:
1. Pengajuan Biodata: Berbasis Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama untuk menerbitkan KTP, Surat Pindah, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
2. Kartu Identitas Anak (KIA) Penting untuk keperluan pendidikan dan layanan kesehatan karena memuat data NIK dan Nomor KK.
3. Ketentuan Administrasi
- Anak di atas usia 5 tahun masuk dalam kategori OTI (Orang Tua Identitas).
- Penambahan anggota keluarga wajib mencantumkan nama orang tua kandung.
- Adopsi anak memerlukan proses resmi yang diikuti pencantuman status "ANAK" dalam KK, tanpa mengubah nama orang tua kandung.
4.Pencetakan KTP, Dilayani di tiga titik, yaitu Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Dispendukcapil, dan Drive-Thru (mobil keliling), untuk menghindari antrean di satu lokasi.
5. Perubahan Biodata
Harus didukung dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.
Bapak Kamal menambahkan terkait teknis penerbitan dokumen, seperti:
Akta Kelahiran: Wajib memiliki nama minimal dua kata dan tidak mencantumkan gelar atau nama adat. Akta lama tetap berlaku kecuali untuk keperluan luar negeri yang membutuhkan barcode.
Perkawinan Usia Dini: Sesuai UUD, usia minimal menikah adalah 19 tahun; jika lebih muda, diperlukan dispensasi dari pengadilan.
Prestasi Desa Dayurejo
Sebagai salah satu desa di Kecamatan Prigen, Desa Dayurejo berhasil meraih peringkat kedua dalam keaktifan pengajuan melalui Kios E-Pakladi, dengan total 994 pengajuan dalam satu tahun. Hal ini menunjukkan komitmen desa dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Arah ke Depan
Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas petugas operator registrasi adminduk desa/kelurahan. Dengan kompetensi yang lebih baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin prima, efisien, dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi, sekaligus mendorong inovasi digital sebagai solusi pelayanan modern. Kios E-Pakladi adalah wujud nyata langkah tersebut, membawa layanan adminduk lebih dekat dengan masyarakat.
---
Dengan program ini, Desa Dayurejo dan desa lainnya mampu mewujudkan layanan yang cepat, transparan, dan berintegritas untuk kesejahteraan masyarakat. Bersama Kios E-Pakladi, kita tingkatkan kualitas pelayanan administrasi untuk masa depan yang lebih baik."