Rakor Desa Dayurejo Bahas PTSL, KDMP, hingga Penertiban Sound Horeg

  • Feb 23, 2026
  • Jeje

Dayurejo, Prigen – Pemerintah Desa Dayurejo menggelar Rapat Koordinasi Desa (Rakor) pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Dayurejo pukul 09.00–11.00 WIB. Rapat dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Ketua BPD, unsur LPM, Linmas, serta P3N/Modin.

Rakor membahas berbagai agenda penting desa, mulai dari pelaksanaan PTSL, perkembangan program Koperasi Desa Merah Putih, hingga penertiban ketertiban masyarakat.


Fokus PTSL: Pemasangan Patok dan Kendala Anggaran

Dalam arahannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas yang harus segera ditindaklanjuti. Patok tanah yang telah siap diminta untuk segera dipasang, dimulai di tiga dusun, yaitu Dusun Dayu, Klataan, dan Lebaksari.

Pemasangan ditargetkan selesai pada hari yang sama, dengan ketentuan teknis patok harus ditanam minimal sedalam 20 cm dan tidak diperbolehkan hanya diikat atau berdiri sementara.

Namun demikian, pelaksanaan PTSL menghadapi kendala anggaran karena saat ini belum tersedia dana operasional. Biaya pembuatan patok masih berupa hutang material seperti pasir, semen, dan paralon.


Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Rakor juga membahas perkembangan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lokasi pembangunan telah disepakati berada di Tanah Kas Desa Dusun Talunongko, tepatnya di sebelah barat lapangan.

Pemerintah desa bersama unsur terkait diminta ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan. Dalam proses pembangunan nantinya, warga Talunongko akan diprioritaskan sebagai tenaga kerja secara bertahap.


Penertiban Sound Horeg

Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat, pemerintah desa menegaskan kembali aturan penertiban sound horeg. Apabila ditemukan pelanggaran dan dilakukan penertiban, maka seluruh peralatan, kendaraan, serta pihak terkait akan diamankan dan baru dapat dilepas setelah Hari Raya Ketupat.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan hingga masa Idul Fitri.


Informasi SPPT dan Pajak

Disampaikan pula bahwa penetapan SPPT terbaru telah dilakukan dan secara umum tidak terdapat kenaikan pajak individu. Kenaikan hanya terjadi pada kawasan pengembangan tertentu.


Update Administrasi dan Bantuan Provinsi

Ketua BPD menyampaikan bahwa aplikasi keuangan desa telah diperbarui ke versi terbaru untuk tahun 2026, dan tahap input data awal telah selesai.

Selain itu, Desa Dayurejo memperoleh Bantuan Keuangan Jatim Puspa sebesar Rp147 juta untuk 43 keluarga penerima manfaat. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi keluarga miskin melalui pemberdayaan usaha produktif. Saat ini desa masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah kabupaten.


Ketentuan Administrasi Pertanahan

Rakor juga menegaskan kembali ketentuan administrasi tanah, antara lain riwayat kepemilikan harus jelas, nasab kepemilikan maksimal satu tingkat, serta transaksi jual beli wajib disertai bukti seperti kwitansi atau surat keterangan desa.


Penutup

Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting bagi pelaksanaan program desa. Pemerintah Desa Dayurejo berharap seluruh agenda dapat berjalan dengan baik serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat.