Rakor Perangkat Desa Dayurejo Bahas Penyaluran Insentif dan Penyesuaian Anggaran 2026 hingga rencana pemetaan wilayah menggunakan drone
- Mar 16, 2026
- Jeje
Dayurejo, 16 Maret 2026 – Pemerintah Desa Dayurejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa pada Senin (16/3/2026) di Balai Desa Dayurejo mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat ini membahas berbagai agenda penting terkait pelaksanaan program desa, kondisi anggaran tahun 2026, serta beberapa informasi kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa sejumlah hak dan insentif bagi unsur kelembagaan desa telah disalurkan. Di antaranya adalah Siltap perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta insentif RT/RW yang telah disalurkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Selain itu, insentif bagi LPMD, P3N atau modin, serta Linmas juga telah disalurkan kepada para penerima. Pada hari yang sama, Senin, 16 Maret 2026, pemerintah desa juga menyalurkan insentif atau honor bagi pengurus HIPPA/KPSPAMS.
Selain laporan penyaluran insentif, rakor juga membahas perbandingan sumber dana Desa Dayurejo antara Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Dari data yang disampaikan, terdapat beberapa penurunan pada sumber pendapatan transfer desa. Dana Desa (DD) yang pada tahun 2025 sebesar Rp1.561.692.000, pada tahun 2026 menjadi Rp373.456.000, sehingga mengalami pengurangan sebesar Rp1.188.236.000.
Penurunan juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp470.711.000 pada tahun 2025 menjadi Rp356.911.000 pada tahun 2026, atau berkurang sebesar Rp113.800.000. Sementara itu, Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) juga mengalami penurunan dari Rp624.458.000 pada tahun 2025 menjadi Rp438.116.000 pada tahun 2026, dengan selisih pengurangan sebesar Rp186.342.000.
Meski demikian, pada tahun 2026 terdapat tambahan sumber pendapatan baru yaitu Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) sebesar Rp24.811.000. Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan program dan pengelolaan anggaran desa, karena beberapa kegiatan kemungkinan tidak dapat dilanjutkan akibat keterbatasan dana. Dalam arah kebijakan pemerintah, fokus program saat ini diarahkan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes) serta ketahanan pangan (Ketapang).
Dalam rakor tersebut juga disampaikan persyaratan penerima bantuan program bedah rumah, yaitu masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4, memiliki daya listrik 450 watt, kondisi rumah tidak layak huni, tanah milik sendiri, serta memiliki penghasilan di bawah Rp600.000 per bulan. Calon penerima juga diharuskan memiliki salah satu kartu bantuan sosial seperti KIS, BPNT, atau PKH.
Selain itu, pemerintah desa juga menyampaikan rencana kegiatan pemetaan wilayah melalui foto udara menggunakan drone yang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas batas wilayah desa serta batas kawasan hutan.
Rakor juga menginformasikan kepada seluruh perangkat desa bahwa dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, pelayanan Kantor Desa Dayurejo akan diliburkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali pada 25 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan wilayah hutan atau LMDH agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pembangunan tandon air di kawasan hutan, jalur pipa air yang melintasi kawasan tersebut, maupun kegiatan olahraga alam seperti Hash House Harriers (H3).
Rakor juga menerima informasi terkait rencana kegiatan orasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan real estate di kawasan hutan kaki Gunung Arjuno–Welirang. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026. Penolakan warga sebelumnya telah ditunjukkan melalui pemasangan sejumlah banner di berbagai titik, termasuk di wilayah Prigen dan Pencalukan. Dalam kegiatan tersebut, HIPPA Dayu dikabarkan akan turut berpartisipasi, dengan harapan kegiatan dapat berjalan secara tertib dan menghindari tindakan anarkis.
Pemerintah desa juga mengingatkan bahwa apabila pembangunan real estate tersebut terealisasi, terdapat potensi dampak terhadap ketersediaan air bagi masyarakat, terutama untuk wilayah Dayu, Gutean, dan Lebaksari. Dalam jangka pendek, debit air dikhawatirkan dapat berkurang dan memerlukan penyesuaian jalur pipa air. Sementara dalam jangka panjang, salah satu alternatif yang mungkin dipertimbangkan adalah pemanfaatan sumber air dari wilayah Talunongko.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat memahami kondisi terbaru terkait program, anggaran, serta berbagai isu yang berkaitan dengan wilayah Desa Dayurejo, sehingga koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.