Sinergi Pengelolaan Hutan di Desa Dayurejo: LPHD dan LMDH Mantapkan Langkah Kolaboratif Bersama Perhutani
- May 21, 2025
- Jeje
Dayurejo, 21 Mei 2025 — Balai Desa Dayurejo menjadi saksi langkah awal penguatan sinergi pengelolaan hutan antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu malam (21/5). Rapat yang berlangsung sejak pukul 18.00 WIB ini membahas konsolidasi internal serta tindak lanjut kerja sama strategis dengan Perum Perhutani.
Rapat dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan desa dan kehutanan, termasuk ketua serta anggota LPHD, perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), pengurus LMDH Indrokilo Manunggal, Tim Cempaka, hingga perwakilan Perhutani dari KPH Pasuruan yang diwakili oleh Asper, Bapak Bambang. Sekretaris Desa Dayurejo beserta jajarannya turut hadir memberikan dukungan administratif.
Penguatan Sinergi dan Kelembagaan LPHD–LMDH
Dalam forum ini, disoroti pentingnya sinergi antara LPHD dan LMDH sebagai dua lembaga yang lahir dari dan untuk desa. Keduanya memiliki tanggung jawab moral serta administratif kepada masyarakat desa. Demi meningkatkan efektivitas kerja, diusulkan pembentukan kantor bersama serta sistem pelaporan berkala setiap tiga atau enam bulan.
Tak hanya itu, pendampingan dalam penyusunan AD/ART serta penguatan aspek legalitas kedua lembaga turut menjadi perhatian utama untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Evaluasi Kerja Sama dan Pembenahan Internal LMDH
LMDH Indrokilo Manunggal, yang kini telah membentuk kepengurusan baru, melaporkan capaian hasil kerja sama tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp6.653.000 dari pengelolaan wana wisata Cempaka bersama CV ACA (Abipraya Cempaka Anggeng). Meski sempat vakum, LMDH kini berkomitmen melakukan pembenahan internal, termasuk mempertegas struktur Kelompok Kerja (Pokja) agar kegiatan bisa berjalan lebih efektif dan terstruktur.
Dua Skema Kerja Sama dengan Perhutani
Perwakilan dari Perhutani memaparkan dua skema kerja sama yang dapat ditempuh mitra desa, yakni:
-
KKP (Kemitraan Kehutanan Produktif) dengan durasi dua tahun dan skema bagi hasil 80% untuk LMDH (dengan peluang berbagi dengan desa) dan 20% untuk Perhutani.
-
KKPP (Kemitraan Kehutanan Produktif Plus) dengan durasi lima tahun, khusus bagi mitra berbadan usaha atau badan hukum, dengan skema bagi hasil 90% untuk mitra dan 10% untuk Perhutani. Skema ini menuntut legalitas dan kejelasan dalam struktur kerja sama.
Arah Baru: Identifikasi Potensi dan Rencana Tindak Lanjut
Peserta rapat sepakat pentingnya identifikasi potensi hasil hutan sesuai petak wilayah yang akan dikerjasamakan, baik dalam bentuk agroforestri, wisata alam, maupun sektor unggulan lainnya yang relevan dengan potensi lokal dan minat masyarakat.
Sebagai tindak lanjut konkret, LMDH Indrokilo Manunggal akan segera mengirimkan data kepengurusan terbaru sebagai syarat pengajuan skema KKP. Data yang dimaksud meliputi nama pengurus (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara), fotokopi KTP, serta nomor HP aktif masing-masing pengurus.
Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkelanjutan
Rapat koordinasi ini menjadi titik awal penguatan tata kelola hutan berbasis masyarakat di Desa Dayurejo. Dengan semangat kolaboratif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan hutan desa tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.