Sosialisasi Karang Taruna: Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa
- Dec 15, 2024
- Jeje
Dayurejo, 15 Desember 2024 - Pemerintah Desa Dayurejo menggelar sosialisasi Karang Taruna dengan tema "Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa" di Balai Desa Dayurejo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Karang Taruna, anggota, Bapak Kepala Desa Dayurejo, Kasie PMD Kecamatan Prigen, dan Pendamping Desa.
Bapak Basmi, S.Pd., MM, selaku narasumber, menjelaskan dasar hukum Karang Taruna, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2021.
"Karang Taruna memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa," kata Bapak Basmi.
Kegiatan sosialisasi ini membahas tentang:
Tugas Pokok Karang Taruna
- Menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.
- Mengembangkan potensi generasi muda.
Kegiatan Karang Taruna
- Sosial (bakti sosial, pembangunan sarana umum).
- Pendidikan (pelatihan keterampilan, bimbingan belajar).
- Ekonomi (usaha bersama, pelatihan wirausaha).
- Lingkungan (kebersihan desa, penanaman pohon).
- Kebudayaan (festival budaya, lomba kesenian).
Sumber Dana
- Pemerintah Desa.
- Hibah NGO.
- Dana Perusahaan (CSR).
- Iuran Anggota.
- Usaha Koperasi.
Bapak Wahono, SPW, Kepala Desa Dayurejo, menambahkan, "Karang Taruna harus solid, kompak, dan berkolaborasi dengan pemerintah desa dan organisasi lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan Karang Taruna dalam menjalankan program dan kegiatan yang sesuai dengan dasar hukum dan tupoksi.