Sosialisasi Produk Hukum: Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa Dayurejo
- Dec 09, 2024
- Jeje
Dayurejo, 9 Desember 2024 - Pemerintah Desa Dayurejo menggelar rapat sosialisasi produk hukum terkait pengelolaan keuangan desa di Balai Desa Dayurejo. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, staf kecamatan, dan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Dalam pembukaan, Kepala Desa Dayurejo menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
Salah satu narasumber, Krisno Adji, menjelaskan tentang Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:
- Tujuan: Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana desa.
- Implementasi: Tata cara pengelolaan keuangan desa, penyusunan laporan, hingga pengawasan oleh BPD.
Musyawarah Desa: Fondasi Perencanaan dan Pembangunan
Sesi berikutnya membahas berbagai jenis musyawarah desa yang menjadi proses penting dalam perencanaan pembangunan, meliputi:
-
Musyawarah Pra-Musdes
Dipimpin oleh narasumber Andarul dari DPMD, musyawarah ini mempersiapkan kelompok-kelompok masyarakat desa untuk memberikan data, usulan, dan kebutuhan. Kelompok seperti petani, pendidikan, posyandu, perempuan, dan difabel terlibat aktif. -
Musyawarah Desa (Musdes)
Musdes yang digelar oleh BPD bertujuan memantau dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun oleh kepala desa. Salah satu hasil penting adalah pembentukan tim verifikasi untuk memastikan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) berjalan sesuai rencana. -
Musrenbang Desa
Dalam forum Musrenbang, pemerintah desa menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan evaluasi manfaat dan biaya. Usulan yang tidak terakomodasi dalam anggaran desa akan diajukan ke pemerintah daerah melalui daftar usulan RKP.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Sosialisasi ini berhasil merumuskan langkah strategis untuk pelaksanaan musyawarah desa dan perencanaan pembangunan. Beberapa poin utama yang disepakati adalah:
- Penetapan prioritas usulan: Mengidentifikasi kegiatan yang bersifat mendesak untuk diusulkan ke pemerintah daerah.
- Penyusunan RKP: Menetapkan kegiatan yang dapat didanai oleh anggaran desa dan merencanakan kegiatan strategis untuk pembangunan berkelanjutan.
Musdes dijadwalkan pada Juni 2025, dengan harapan semua rencana dapat terealisasi sesuai anggaran dan waktu yang telah ditentukan.
Penutup
Kepala Desa Dayurejo menutup acara dengan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.